banner 728x250

Ketua LSM LIR Tuba Minta DPRD Tulangbawang dan Tim APIP Segera Ungkap Kelebihan Anggaran BPKAD Tuba.

Editor _Jun

banner 120x600
banner 468x60

                           Foto Istimewa 

TULANG BAWANG (LSN)_Ketua LSM LIR TUBA,”Junaidi Darmawi, meminta DPRD Kabupaten Tulangbawang dan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengungkap kelebihan anggaran yang tidak sesuai dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD antara Pemerintah Daerah Tulangbawang dengan DPRD Tuba tahun anggaran 2024 sebelum masuk keranah hukum, yang mana anggaran di kelola Kepala BPKAD beserta Kabid Anggaran berindikasi dugaan ada Persekongkolan sehingga mengakibatkan Mark’up Anggaran;

banner 325x300

Berdasarkan analisis data dan fakta melalui Perjanjian kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang dan para Kabid dengan PJ,Bupati Tulangbawang untuk mengalokasikan anggaran APBD tahun 2024 sebesar Rp.255,7 miliar lebih yang di peruntukan tiga kegiatan yaitu, Program Pengelolaan Keuangan Daerah Sebesar Rp.228,1 miliar lebih, Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sebesar Rp.26,5 miliar lebih, dan Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Sebesar Rp.1,01 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan Pemkab Tulangbawang dan DPRD Tuba tahun anggaran 2024 bahwa, APBD murni untuk BPKAD Tuba sebesar Rp.254,6 miliar lebih, APBD Perubahan berkurang menjadi sebesar Rp.253,5 miliar lebih. Bahkan perbedaan dalam laporan kinerja Instansi Pemerintah kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2024 menguraikan pagu anggaran BPKAD Tuba sebesar Rp.252,3 miliar lebih.

Ingin mendapatkan Informasi Publik yang lebih akurat dan profesional Tim Investigasi LSM-LIR TUBA melayangkan surat Klarifikasi yang di tandatangani oleh Ketua DPP LSM-LIR TUBA,”Junaidi Darmawi, di tujukan kepada PLT Kepala BPKAD Tulangbawang,”Hendra, dengan nomor surat LSM-LIR :213/DPP.LSM-LIR/TB/LPG/II/2026. Tanggal 13 februari 2026 yang di terima langsung oleh Staf bagian penerimaan keluar masuk Surat,”Arohman, (Staf).

Junaidi Darmawi menegaskan, kami minta kepada DPRD Tulangbawang dapat mengungkap kelebihan anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan (KUA-PPAS) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dengan DPRD Tuba tahun 2024. Yang di kelola oleh Kepala BPKAD Tulangbawang Saat itu di jabat oleh,”Rustam Effendi, yang telah pindah tugas menjadi Sekda Lampung Timur. Jadi kebetulan pada tahun 2024 yang menjadi Kepala Bidang (KABID) Anggaran di BPKAD Tuba ialah Sekertaris BPKAD saat ini ,”Hendra,

Namun, mereka Bungkam tidak dapat menjawab surat Klarifikasi LSM LIR TUBA, sudah beberapa kali Tim LSM LIR TUBA menyambangi kantor BPKAD tersebut tapi tidak membuahkan balasan surat;

Bahkan rabu 4 maret sekitar pukul 10,13 wib. Staf Bagian penerimaan keluar masuk Surat di kantor BPKAD Tuba menghubungi Pia WhatsApp saya menjelaskan bahwa dari Kabid Anggaran mengatakan bahwa surat LSM LIR TUBA telah di limpahkan ke Inspektorat Tuba untuk di pertanyakan dari pihak LSM di sana (Inspektorat) ucap Staf BPKAD tersebut.

Junaidi menambahkan, kami menyurati Atas Dasar LSM LIR TUBA sebagai masyarakat Tulangbawang yang harus mempergunakan hak masyarakat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 8 (1) Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nipotisme (KKN) dan di Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) huruf a,b,c, dan d, Tentang Peranserta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

“Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. Nomor Surat : 11 Tahun 2024.
Nomor Surat : 700.1/3013/SJ.
Nomor Surat : HK.01.00/SE.3/K/D3/2024.
Ditujukan kepada :
1.Gubernur/PJ Gubernur
2.Bupati/PJ Bupati
3.Wali Kota/PJ Wali Kota
Diseluruh Indonesia Tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah.

“Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tentang pedoman pelaporan capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah tahun 2021 Nomor :B/1447/KSP.00/70-73/03/2021.
Dan Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bahkan kata Junaidi, dalam berita acara pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung di tahun 2024. Kepala BPKAD Tulangbawang di perintahkan untuk Menghentikan pembayaran Belanja Honorium MPPKD dan Sekretariat MPPKD mulai tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan harus Memperoses kelebihan pembayaran Honorarium MPPKD dan Sekretariat MPPKD sebesar Rp.1,3 miliar lebih kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.Tegas Junaidi Darmawi saat di mintai keterangan nya di kediaman nya Jalan Gunung Kemala Agung RT 04 dusun 02 kampung Menggala, kecamatan Menggala Timur, Tuba.

Untuk itu kami dari LSM LIR TUBA siap mengungkap anggaran ini bila DPRD Tulangbawang tidak refon aspirasi kami, karena ada dugaan Mark’up dan Persekongkolan sehingga terdapat dugaan Pemufakatan jahat terhadap pengelolaan
Anggaran APBD baik APBD Murni maupung Perubahan APBD yang di kelola BPKAD Tulangbawang.

Sumber Berita :Tim LSM-LIR TUBA

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *