banner 728x250

Diduga Miliaran Rupiah Anggaran Tahun 2024 Dikorupsikan, Kepala BKAD Tubaba Terkesan Nutup Diri.

Editor _Jun.

banner 120x600
banner 468x60

                         FOTO ISTIMEWA:

TUBABA (LSN)_Ketua DPD LSM Lir Tubabar menyoroti Pengelolaan anggaran miliar rupiah APBD yang di Alokasikan Pemkab Tubabar tahun anggaran 2024 terindikasi Syarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Perihal tersebut di ungkapkan ketua LSM_Lir Tubabar,”Bandarudin, saat ditemui Media dikantor nya Tiyuh Panaragan,Kecamatan,Tuba Tengah,Kabupaten Tulangbawang Barat Senin(9/3).

banner 325x300

“Bandarudin menegaskan, telah berulang kali LSM LIR Tubabar memberikan Surat Klarifikasi kepada Kepala BKAD serta tembusan kepada jajaran Tim TAPD Tubaba, dengan nomor Surat : 197/DPD.LSM LIR/TBB/ LPG/ XII/2025.

Tim Lsm_Lir Tubabar menyambangi ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda),”Iwan Mursalin, Sebagai tim TAPD bertujuan untuk mempertanyakan jawaban surat Klarifikasi Lsm Lir kepada Pol-PP, Namun surat dan Rekom dari Sekdakab Tubaba tersebut di berikan anggota Pol-PP kepada tim LSM LIR untuk di sampaikan kepada Kepala BKAD setempat, lalu surat dan Rekom Sekda telah di berikan tem LSM LIR Tubabar ke ruang BKAD dengan penerima surat anggota Pol-PP, berinisial (RK).

Minimnya pelayanan Publik BKAD Tubaba, tentang responsif terhadap Tanggungjawab kinerja, atas Perintah Sekda dan Tindak Lanjut Surat Lsm Lir nomor :211/DPD.Lsm LIR/LPG/II/ 2025, yang telah dilimpahkan kewenangan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepada Kepala BKAD untuk segera disikapi Namun terkesan diabaikan alias mangkir dari ruang kerjanya.

Hal ini tentunya mempersulit akses publik dalam mendapatkan pelayanan Informasi serta Transparansi Anggaran Milyaran rupiah yang dikelola BKAD Tahun 2024, anggaran tersebut penuh Dugaan sarang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) oleh para pemangku kebijakan anggaran daerah kabupaten Tulangbawang Barat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm_Lir) Tubaba, menilai tindakan kepala BKAD Tubaba yang terkesan mengangkangi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, UU RI nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1999, tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
PP nomor 71 tahun 2000 tentang prosedur pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Apalagi mengingat tindak lanjut surat kedua Lsm Lir Tubabar sudah mendapat disposisi Sekretaris Daerah (Sekda) menurut Ketua DPD Lsm Lir, kepada media, ketidak Patuhan terhadap Pimpinan serta tidak memahami Peraturan Undang -Undang Informasi Publik yang terhadap oknum kepala BKAD Tubaba, sehingga menuai sorotan Publik.

Hal ini diminta kepada Bupati Tubaba, untuk mengkaji ulang akan Integritas, kuantitas, dan kemampuan Kepala BKAD, yang tidak memahami Undang-Undang dan aturan hukum yang harus di tegakkan, perlu di Uji Kompetensi kepala BKAD tersebut oleh Pemkab Tulangbawang Barat”tegas Bandarudin. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *