METRO,(LSN) 27 Februari 2026 – Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan di Kota Metro dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi lokal yang berkembang. Fenomena tersebut perlu dipahami secara objektif dan proporsional dalam kerangka sosiologi politik serta tata kelola kebijakan publik.
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menilai bahwa menguatnya suara kritik publik di Kota Metro berkorelasi dengan meningkatnya literasi masyarakat, keterbukaan akses informasi digital, serta ekspektasi warga terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam perspektif sosiologi politik, kritik publik merupakan salah satu mekanisme kontrol sosial yang wajar. Selama disampaikan secara bertanggung jawab, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi warga yang hidup dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Secara sosiologis, terdapat sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya penyampaian aspirasi dan kritik masyarakat. Di antaranya adalah adanya perbedaan persepsi antara kebijakan yang dirumuskan dengan dampaknya di lapangan, khususnya terkait pelayanan publik, pengelolaan anggaran, infrastruktur, serta tata kelola birokrasi. Ketika masyarakat menilai hasil kebijakan belum optimal, ruang kritik menjadi sarana koreksi yang rasional.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah pentingnya kepercayaan publik dalam menjaga legitimasi pemerintahan daerah. Persepsi atas transparansi, efektivitas pengawasan, serta pola komunikasi kebijakan yang terbuka menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan tersebut.
Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak warga negara juga berperan signifikan. Hak menyampaikan pendapat, memperoleh informasi publik, serta mendapatkan pelayanan yang berkualitas merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, Hendra menekankan pentingnya membedakan respons politik dengan respons kebijakan. Menurutnya, kritik publik akan lebih konstruktif apabila ditindaklanjuti melalui evaluasi program, perbaikan sistem, serta pembenahan kebijakan berbasis data dan indikator yang terukur.
“Ketika kritik direspons melalui pendekatan kebijakan, maka yang dihasilkan adalah solusi dan perbaikan. Sebaliknya, jika hanya dijawab secara politis, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memetakan setiap kritik secara objektif, baik yang bersifat persepsi maupun yang berbasis data, sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat dan proporsional. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah bias dan menjaga kohesi sosial.
Sejumlah langkah strategis dinilai dapat memperkuat konsolidasi demokrasi lokal, antara lain publikasi data anggaran dan capaian program secara berkala, penguatan fungsi pengawasan internal, pembukaan ruang dialog publik yang substantif, serta evaluasi kebijakan berbasis kinerja dan dampak sosial.
Peran lembaga legislatif daerah juga dinilai krusial dalam mengonversi aspirasi publik menjadi agenda pengawasan dan perbaikan regulasi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Peningkatan kritik publik bukanlah ancaman, melainkan sinyal dinamika demokrasi. Dengan pengelolaan yang tepat, hal ini dapat menjadi energi positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.(red)


















