Foto Istimewa :
ALPBD Siap Bedah Oknum PNS, Guru SD Negeri Rangkap Jabatan Operator Desa.
LINTAS TULANG BAWANG_Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung, segera melaporkan oknum status pegawai negeri sipil (PNS) guru sekolah SD negeri Tegal Rejo, kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ke Inspektorat setempat. Karena setatusnya rangkap jabatan operator kampung di salah satu kampung, di kecamatan Menggala hingga sudah puluhan tahun sampai saat ini.
Telah di Investigasi oleh tim ALPBD melalui surat konfirmasi kepada kepala sekolah SD negeri Tegal Rejo (Erliza Wati,S.Pd.I) pada hari Senin 13 juli 2026 dan kepala kampung Kagungan Rahayu, kecamatan Menggala, mendapat jawaban melalui surat pada Kamis 16 juli 2026 dengan nomor surat kepala sekolah: 421/225/1.12.07/SDN-TR/MGL/TB/VII/ 2026.
Yang ditujukan kepada Pimpinan Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD), bahwa berdasarkan data kepegawaian di lingkungan SD Negeri Tegal Rejo, membenarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama SL, (Inisial) yang bertugas sebagai Guru di sekolah ini.
Terkait rangkap jabatan, berdasarkan permohonan kepala kampung Kagungan Rahayu, kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung bahwa saudara SL (Inisial) hanya di minta untuk membantu sebagai Operator (SISKUIDES) Bukan sebagai Aparatur Kampung Kagungan Rahayu dan bukan Bendahara Kampung serta jam kerjanya diluar jam dinas tidak menganggu tugas pokok sebagai Guru/PNS;
Dan Surat jawaban dari Kepala Kampung Kagungan Rahayu,(Marsito Adi Saputro) dengan nomor surat :480/KGR-MGL/TB/VII/2026. Bahwa, saudari (SL) bukanlah aparatur kampung Kagungan Rahayu.Nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam struktur organisasi pemerintah kampung Kagungan Rahayu, serta tidak di angkat berdasarkan surat keputusan Kepala Kampung, sebagai perangkat kampung;
Pemerintah kampung Kagungan Rahayu meminta bantuan kepada saudari (SL) dengan tembusan kepala sekolah SD negeri Tegal Rejo 1, untuk membantu menjadi tenaga Operator SISKUIDES dalam rangka penginputan data Administrasi kampung. Kegiatan nya sebagai Operator tersebut dilaksanakan sepenuhnya di luar jam mengajar atau jam dinas yang bersangkutan sebagai Guru di Sekolah SD negeri Tegal Rejo sehingga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi sebagai pendidik/PNS.
Lalu, pertanyaan kami mengunakan dana dari mana untuk menggaji seorang operator kampung bila bukan dari dana desa, dan ketika tenaga operator di butuhkan baik dari pemerintah kampung atau kecamatan, tentunya operator desa harus siaga, sementara ketika di butuhkan di saat jam mengajar siswa sangat guru tidak dapat hadir mengajar terpaksa siapa yang di rugikan (Ia Anak Didik dan Keuangan Negara);
“Menyikapi jawaban kedua surat Kepala Sekolah SD Negeri Tegal Rejo (ERLIZA WATI,S.Pd.I), dan Kepala Kampung Kagungan Rahayu,(MARSITO ADI SAPUTRO)”,Junaidi Darmawi, ketua Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung minta kepada Inspektorat kabupaten Tulangbawang untuk menerima dan membongkar rahasia oknum Seorang Pegawai Negeri Sipil,Guru (PNS) yang rangkap jabatan operator telah puluhan tahun lalu sampai saat ini;
Karena, menurut sumber yang di terima oleh ALPBD, bahwa peran fungsi Operator ini (SL) sangat berpengaruh penting terhadap administrasi kampung. Bahkan kata sumber yang di rahasiakan namanya, kepala kampung saat ini menjabat pun keteteran menghadap oknum tersebut.
Bahkan Sekertaris Desa (Sekdes) Kampung Kagungan Rahayu,”I Nengah Darmawan, di ruang penerima tamu kantor balai kampung tersebut pada Kamis 16 juli 2026, mengatakan kepada tim media partner ALPBD, bahwa keberadaan oknum guru sebagai (PNS) yang rangkap jabatan operator sudah di ketahui pihak Inspektorat dan Camat Menggala (BENARKAH HALINI) ?……
Halini jika menganalisis penjelasan Sekdes ini, maka saya duga, pihak Inspektorat dan Camat Menggala melakukan pembiaran dan pembinaan terhadap oknum pegawai (ASN) yang masuk daftar sesat.
ALPBD siap melaporan terkait guru sekolah SD Negeri Tegal Rejo rangkap jabatan operator kampung Kagungan Rahayu. Meskipun kepala sekolah masih dalam pembelaan yang di tuangkan di surat yang di berikan kepada ALPBD, hal tersebut wajar saja selaku pimpinan membela anak buahnya dan sama dengan kepala kampung Kagungan Rahayu, Namun, kita bicara berdasarkan peraturan dan undang-undang. Apa ia seorang oknum guru SD (PNS) melawan peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum :
–Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dilarang memiliki dua jabatan atau rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membagi fokus kerja.
–Surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/SE/XI/2019 dan Kebijakan MenPan-RB, yang mengatur secara tegas bahwa PNS Rangkap jabatan di desa otomatis menggugurkan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
–Undang-Undang nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tegas Junaidi.(Tim)


















