Aset Bergerak Dan Anggaran 64,7 Milyar Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun 2025 Dipertanyakan ?…..
LINTAS LEGISLATIF, TUBA LAMPUNG ,– Anggaran 64,7 Milyar cukup pantastis di Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun 2025 menuai sorotan publik, dari tim Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (AL-PBD) Tulangbawang, menyebutkan dalam tata kelola realisasi anggaran yang diduga menjadi sarang korupsi, kolusi, dan Nepotisme;
Berdasarkan hasil analisis fakta dan data anggaran Sekretariat DPRD tuba tahun 2025, yang dimiliki oleh tim (AL-PBD) melakukan konfirmasi langsung kepada Sekertaris Dewan (Sekwan-DPRD) terkesan menutup diri alias mangkir dari ruang tugasnya untuk di konfirmasi media.
Tim AL-PBD Lampung, melalui Ketua Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah, “Junaidi Ar, melayangkan surat konfirmasi pada kamis (6/8/2026) dengan surat.nomor :174/PP.AL-PBD/ LPG/TB/ VIII/2026, selanjutnya tim AL-PBD tuba, menyambangi kantor sekretariat DPRD Tulangbawang, senin (10/8/2026) sekira Pukul 9,15 Wib. Dengan tujuan mempertanyakan jawaban surat Konfirmasi keruang tunggu Ketua DPRD, namun ucapan Staf nya, bahwa surat (AL-PBD) masih di meja Pak Ketua.
Dan Rabu 12/8/2026 kembali sambangi Sekretariat DPRD Tulangbawang meminta balasan surat kepada Staf Ketua DPRD, melalui pesan WhatsApp nya bahwa surat sudah turun ke Bagian Umum Sekretariat, dan langsung ke Kepala Bagian (Kabag) Persidangan. Setelah Ketua (AL-PBD),”Junaidi Ar, bertemu dengan Kabag Persidangan (GC) minta bersabar masih di pelajari ungkap Junaidi Ar;
Menyikapi prihal anggaran yang Cukup Pantastis tahun 2025 Sekertaris Dewan (Sekwan) serta Ketua DPRD di duga saling lempar Tanggungjawab dari hadapan para media. Ketua Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah,”Junaidi Ar, serta jajaran media yang tergabung dalam organisasi AL-PBD Tulangbawang siap uraikan dan jabarkan ke hadapan publik serta kawal perihal anggaran keranah Hukum bersama para Lembaga Swadaya masyarakat (Lsm) tentang;
Perihal pengunaan anggaran sebesar Rp. 64,7 miliar lebih tahun 2025 yang di realisasi Rp.58,1 miliar lebih sedangkan didalam rencana strategis anggaran di tahun 2025 tersedia anggaran sebesar Rp.63,2 miliar lebih maka selisih pagu anggaran senilai Rp.1,5 miliar lebih.
Dari data dan fakta analisis yang di miliki tim AL-PBD tuba, pagu anggaran di atas terdapat alat bukti pencairan Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat DPRD Tahun 2025, bahwa mencairkan dana sebesar Rp.748,9 juta yang di Progres untuk Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dalam kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD.
Dari program kegiatan diatas di Prioritaskan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) yang diduga kuat Mark’Up harga satuan barang tahun 2025. Yang mana harga satuan alat tulis kantor tersebut tidak sesuai dengan harga umumnya dan jika pembelanjaan (ATK) itu melalui grosiran di toko tentu harga lebih murah.
Berdasarkan hasil Investigasi tim AL-PBD ke beberapa toko baik toko besar atau kecil yang menjual (ATK), harga yang di belanjakan pihak Sekretariat DPRD tuba terkesan dugaan persekongkolan dan pemufakatan jahat terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
“Dan selanjutnya anggaran berjalan pada tahun 2026, terdapat perbedaan pagu anggaran dalam perjanjian kerja dengan nilai sebesar Rp.70,3 miliar lebih. Sedangkan didalam rencana strategis anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2026 yang di cantumkan sebesar Rp.64,3 miliar lebih.
MENGINGAT :
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang telah di lengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Menurut,”Junaidi Ar, selaku Ketua Organisasi AL-PBD tuba, surat Konfirmasi yang diberikan kepada Sekretariat DPRD tuba, bertujuan mempertanyakan anggaran tahun 2025, serta belanjaan ATK tahun anggaran 2025, kedua terkait Aset bergerak milik pemerintah daerah yang di gunakan untuk fasilitas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD dan dewan lainnya termasuk Pejabat Sekretariat DPRD. Yang mana kita fokus kendaraan roda (4) dan roda (2) yang selama ini belum pernah di jelaskan kepada Publik oleh pihak Sekretariat Dewan. Tiba-tiba kendaraan dinas sudah tidak nampak, sehingga baik Pejabat, Pimpinan DPRD banyak mengunakan kendaraan sewa.
Bahkan dalam rencana strategis anggaran Sekretariat DPRD tahun 2025 juga tidak menjelaskan kendaraan dinas roda 4 (Empat) nya berapa unit dan kendaraan dinas roda 2 (Dua) juga tidak di sebutkan di lembaran berkas sehingga terkesan mengelabui publik.
Selanjutnya Ketua Organisasi AL-PBD “Junaidi Ar, menjelaskan dalam isi surat Konfirmasi kepada Sekretariat Dewan Tuba, mempertanyakan secara legal hukum kendaraan dinas tersebut jika memang sudah di lelang oleh Pejabat Pemkab Tulangbawang mengapa tidak di lakukan sesuai prosedur pelelangan,
Untuk menghindari temuan dari berbagai pihak, Pemkab Tulangbawang merombak Struktur organisasi Sekretariat DPRD tuba, dari Sekwan, hingga Kepala Bagian (Kabag) sekira pertengahan tahun 2026, yang di tempatkan di berbagai dinas Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang. Seakan kesan mendinginkan Mesin”Tegasnya.(Peliput Bandarudin)
SUMBER : Tim ALPBD Lampung.
SIMAK LANJUTANNYA, LIRIK BPK-RI,KEJAGUNG-RI, DAN KPK-RI, TANGKAP PEMAIN ASET DAN ANGGARAN APBD TUBA.


















