banner 728x250

Dugaan Korupsi Anggaran Bawaslu Tulang Bawang Masuk Meja Hijau

banner 120x600
banner 468x60

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

banner 325x300

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni S selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kedua terdakwa selanjutnya akan menjalani proses persidangan di PN Kelas IA Tanjung Karang. Penuntut Umum kini masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama yang diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair maupun subsidair.

Untuk dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan dan persidangan.

Uang Rp587,2 Juta Disita

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Tulang Bawang juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp587.295.000.

Uang tersebut berasal dari seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tulang Bawang serta penyedia kegiatan sewa sarana dan prasarana/meubelair Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Uang hasil penyitaan tersebut telah dititipkan ke rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 8100850096032801.

Kejari Bantah Penyidikan Perkara SPBU Mandek

Selain menyampaikan perkembangan perkara Bawaslu, Kejari Tulang Bawang juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda.

Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Kejaksaan juga menjelaskan bahwa informasi yang menyebut proses penyidikan telah berlangsung selama satu tahun dinilai tidak tepat. Berdasarkan penjelasan resmi Kejari Tulang Bawang, proses penyelidikan berlangsung selama sekitar tiga bulan, sedangkan penyidikan dimulai pada Januari 2026.

“Proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan SPBU milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya Perseroda masih berjalan,” demikian keterangan resmi Kejari Tulang Bawang.

Kejari juga membantah anggapan bahwa kegiatan penggeledahan dalam perkara tersebut hanya bersifat formalitas atau hiburan. Penggeledahan disebut merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses kajian untuk menentukan apakah dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara.

Identitas Saksi Belum Dibuka

Terkait permintaan informasi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara SPBU tersebut, Kejari Tulang Bawang menyatakan belum dapat memberikan penjelasan.

Kejaksaan beralasan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Informasi mengenai pihak yang telah diperiksa juga termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kejari Tulang Bawang juga membantah adanya intervensi, baik dari pihak internal maupun eksternal institusi, dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan.

Kejari Tulang Bawang mengajak masyarakat memperoleh informasi mengenai penanganan perkara maupun kegiatan kejaksaan melalui sumber resmi.

Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, menghubungi call center, mengakses laman resmi Kejari Tulang Bawang, maupun mengikuti akun media sosial resmi institusi.

Kejaksaan berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi penegak hukum tersebut dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus mendukung program pembangunan di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *